Pertama-tama kita harus translate berkas tersebut menjadi bahasa Inggris menggunakan sworn translator (penerjemah yang tersumpah). Usahakan sworn translator ini yang terdaftar di website kedutaan negara apa saja (tak harus negara yang dituju). Bisa dilihat disini.
Jika dokumen kita sudah versi dua bahasa, tak perlu lagi ditranslate. Transkrip S1 Universitas Indonesia saya sudah dua bahasa dan ada stiker legalisasinya juga. Khusus untuk transkrip dan ijazah Universitas Indonesia, tidak perlu spesimen tanda tangan pejabat kampus, juga tidak perlu notaris Kemenkumham. Tidak tahu kalau kampus lain. Untuk beberapa kampus tertentu, ijazah dan transkripnya membutuhkan spesimen tanda tangan pejabat kampus.
Jika tidak memiliki spesimen tanda tangan, bisa menggunakan notaris yang terdaftar di Kemenkumham. Di koperasi Kemenkumham terdapat jasa notaris terdaftar Kemenkumham. Untuk detail kampus mana saja yang butuh atau tidak butuh bisa langsung hubungi Kemenkumham. Khusus untuk ijazah SMA, kalau sudah di translate menggunakan sworn translator, kita tak perlu lagi minta spesimen tanda tangan pejabat SMA.
Kembali ke persoalan sworn translator. Kita bisa pilih mau paket cepat jadi, atau nunggu beberapa hari. Order bisa via email, dan setelah jadi bisa diambil langsung di kantor, atau di kirim.
Antrian Kementerian Hukum dan HAM |
Setelah terjemahan sudah ditangan, difotokopi terserah berapa kali. Namun, 1 rangkap akan dikasih ke Kemenkumham. Di Kemenkumham bawalah map warna biru, fotokopi berkas yang sudah diterjemahkan, juga bawa berkas asli yang sudah diterjemahkan tersebut, lalu bawa materai dengan sesuai berkas apa saja yang dilegalisir (saya bawa 3 karena legalisir ijazah SMA, S1, dan transkrip S1), juga fotokopi KTP dibawa ya. Prosesnya sekitar 5 hari kerja. Bayarnya 25rb/dokumen. Alamat Kemenkumham di dekat stasiun Tebet. Dari stasiun bisa naik ojek online atau Transjakarta. Jam operasional Kantor Kemenkumham 09.00 - 14.30 WIB.
Kementerian Luar Negeri |
Kedutaan Besar Polandia |
Setelah berkas di Kemenlu jadi, difotokopi berkas tersebut. Lalu tahap berikutnya legalisir ke kedutaan. Kita harus bawa berkas asli legalisir di Kemenlu tersebut. Biaya legalisir berbeda-beda setiap Kedutaan. Kalau di Embassy of Poland, bayarnya 225rb/dokumen. Ini sudah diskon 50% karena saya penerima beasiswa S2 dari pemerintah Polandia. Tips beasiswa ini akan diupdate di blog, instagram @TifaniHayyu, dan vlog.
0 comments:
Post a Comment