Ekonomi syariah sudah lebih dulu di terapkan di Inggris
dengan latar belakang penduduk non-muslim. Malaysia pun telah melakukannya
sehingga saat ini menjadi pusat perkembangan ekonomi syariah di Asia Tenggara.
Sebagai salah satu penganut agama Islam terbesar di dunia, hal ini merupakan
pukulan keras bagi Indonesia. Salah satu sektor ekonomi syariah tidak bisa
dianggap remeh adalah peran sosial ekonomi syariah melalui instrumen ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf).
Melalui pengelolaan yang optimal, ZISWAF berpotensi
besar mengatasi berbagai permasalahan bangsa, baik ekonomi maupun sosial.
Zakat, infaq, shadaqah, wakaf adalah ibadah yang
memiliki dua dimensi, yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada
Allah (vertikal) dan sebagai kewajiban berhubungan baik terhadap sesama manusia
(horizontal). Zakat, infaq, shadaqah, wakaf merupakan salah satu ciri dari
sistem ekonomi Islam, karena implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi
Islam.
Menurut
M.A Mannan,
zakat mempunyai enam prinsip. Pertama yakni prinsip keyakinan keagamaan, maka pembayar zakat
merupakan salah satu manifestasi dari ia yang taat dan yakin kepada agamanya. Yang kedua yakni prinsip
pemerataan dan keadilan.
Ini
merupakan tujuan sosial dari
zakat, yaitu membagi kekayaan dari Allah SWT lebih adil dan merata kepada sesama manusia. Yang ketiga ialah prinsip produktifitas, yang menekankan bahwa zakat memang harus
dibayar karena milik pihak tertentu dan telah menghasilkan produk tertentu
setelah lewat jangka waktu tertentu. Selain itu terdapat prinsip nalar yang berarti zakat harta yang
menghasilkan itu harus dikeluarkan. Prinsip yang kelima ialah prinsip
kebebasan yang berarti
zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas/merdeka. Prinsip yang terakhir ialah prinsip
etika dan kewajaran, yang
berarti
zakat tidak boleh
dipungut secara semena-mena.
Berbeda
dengan industri perbankan syariah sebagai unit bisnis, instrumen ekonomi
syariah seperti zakat, infaq,
shadaqah, wakaf memiliki peran besar mewujudkan
keadilan ekonomi dan sosial dalam bermasyarakat. ZISWAF berperan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat kurang mampu. Peran tersebut sangat
sesuai dengan UUD 1945 pada
pasal 34 ayat 1 yang berbunyi: "Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara." Wakaf memiliki peran yang besar dalam
menunjang dan
mendukung pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Wakaf sangat
sesuai untuk pembangunan sarana-sarana seperti rumah sakit, sekolah,
perpustakaan dan sebagainya. Salah
satu implementasi wakaf yang memihak rakyat ialah Dompet Dhuafa dengan proyek
pembangunan rumah
sakit dan sekolah gratis
bagi warga
miskin. Perlu
diketahui, selain peran wakaf sebagai
sarana
ibadah seperti Laznas
BSM dengan program wakaf sejuta Al-Qur'an, wakaf juga bisa dimanfaatkan oleh
masyarakat dari agama manapun,
karena wakaf mengerti pentingnya tolong-menolong sesama manusia.
Melihat
betapa besarnya peran
sistem ekonomi
syariah, sangatlah patut
bahwa pemerintah
harus
memberikan perhatian serius,
baik dalam bentuk dukungan kepada sistem ekonomi syariah. Salah
satunya dengan meyakinkan beberapa pihak yang menentang penerapan undang-undang yang berkaitan dengan
ekonomi syariah bahwa ekonomi syariah tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam
tetapi juga bermanfaat bagi
segenap bangsa
Indonesia tanpa memandang
SARA.
Sebisa mungkin pemerintah harus turut serta dalam mempercepat pemberlakuan undang-undang ekonomi syariah tersebut. Hal ini karena sudah menjadi tugas
pemerintah untuk mendorong pertumbuhan serta perkembangan ekonomi syariah yang
saat ini menjadi tuntutan untuk
memperluas keadilan ekonomi dan sosial dalam bermasyarakat.
0 comments:
Post a Comment