·
Indonesia
menghadapi masalah kerusakan lingkungan yang parah karena terjadi perusakan
habitat seperti lahan kritis / kerusakan
lahan akibat pengurangan vegetasi , penebangan ilegal , dan peristiwa
pencemaran air yang terjadi pada tahun 2008 disebabkan oleh 13.000 industri
besar dan 82.000 industri kecil. Juga terjadinya eksploitasi berlebihan seperti
perambahan dan penebangan ilegal.
·
Salah satu solusi
pemulihan lingkungan di Indonesia adalah dibuatnya Undang-undang Nomor 32 tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyatakan
bahwa pemerintah harus menganggarkan dana khusus untuk kegiatan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, juga untuk program pembangunan yang
berwawasan lingkungan. Pemerintah daerah dan DPRD tingkat provinsi,
kota/kabupaten harus membantu pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran
tersebut. Hal ini harus dilakukan untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang
cukup parah di Indonesia, juga agar di masa mendatang tidak muncul perdebatan
berkepanjangan menyangkut masalah dana untuk pelestarian lingkungan hidup.
0 comments:
Post a Comment